Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Selebritis terkenal Lucinta Luna dinyatakan bebas dari sel tahanan karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, Lucinta Luna dipenjara karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Lucinta Lunas divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Lucinta ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020 silam saat Polres Jakarta Barat melakukan penyidikan.
Baca Juga: Akan Segera Bebas Murni Usai Mendekam di Balik Jeruji Besi, Lucinta Luna Peroleh Asimilasi Covid-19
Tak sendirian, Lucinta juga diamankan bersama tiga orang lainnya yang sedang bersama sang selebritis kala itu.
Saat ini, Lucinta Luna mendapatkan asimilasi Covid-19 dan akan menjalankan prosesnya di rumah.
Proses asimilasi tersebut akan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
Dilansir dari Kompas.com, keputusan Lucinta Luna mendapatkan asimilasi tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Baca Juga: Habiskan Malam Tahun Baru dengan Wanita Lain, Abash Putus dari Lucinta Luna?
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," tutur Rika Apriyanti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/2/2021), dikutip oleh Antara melalui Kompas.com.
Nasib Sawah Lesti Kejora di Cianjur Kini Disorot, Imbas Dulu Jadi Petani Milenial, Intip Potretnya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |