Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Selebritis terkenal Lucinta Luna dinyatakan bebas dari sel tahanan karena mendapatkan asimilasi Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, Lucinta Luna dipenjara karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Lucinta Lunas divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta.
Lucinta ditangkap di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020 silam saat Polres Jakarta Barat melakukan penyidikan.
Baca Juga: Akan Segera Bebas Murni Usai Mendekam di Balik Jeruji Besi, Lucinta Luna Peroleh Asimilasi Covid-19
Tak sendirian, Lucinta juga diamankan bersama tiga orang lainnya yang sedang bersama sang selebritis kala itu.
Saat ini, Lucinta Luna mendapatkan asimilasi Covid-19 dan akan menjalankan prosesnya di rumah.
Proses asimilasi tersebut akan dibimbing oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat.
Dilansir dari Kompas.com, keputusan Lucinta Luna mendapatkan asimilasi tersebut diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Baca Juga: Habiskan Malam Tahun Baru dengan Wanita Lain, Abash Putus dari Lucinta Luna?
"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19," tutur Rika Apriyanti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (15/2/2021), dikutip oleh Antara melalui Kompas.com.
Pelaksanaan asimilasi di rumah oleh Lucinta Luna dilakukan sejak Kamis (11/2/2021).
Rika juga memastikan bahwa pelaksanaan asimilasi di rumah itu akan dibimbing oleh Rutan Kelas I Pondok Bambu dan sepenuhnya mematuhi protokol kesehatan.
Pemberian asimilasi Covid-19 kepada Lucinta Luna ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di rutan.
Menurut Reinhard Silitonga, Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, asimilasi ini perlu dilakukan apabila lapas sudah dinilai penuh.
Tidak semua narapidana bisa mendapatkan asimilasi tersebut.
Hanya narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 lalu, serta telah melewati 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020 silam bagi narapidana anak yang akan mendapatkan proses asimilasi Covid-19.
Selain itu, pembebasan hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak sedang menjalani subsider atau hukuman pengganti, dan bukan warga negara asing.
(*)
Raffi Ahmad Berikan Ucapan Terima Kasih untuk 3 Sosok Ibu Hebat Ini, Suami Nagita Slavina: I Love to The Moon
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |