Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Ridwan Remin harus memenuhi panggilan KPAI, Senin (15/2/2021), atas laporan Jordi Onsu perihal materi stand up comedy yang menyeret nama Ruben Onsu dan Betrand Peto.
Akibatnya, Ridwan Remin harus meluangkan waktunya untuk mendatangi KPAI.
Kendati demikian, Ridwan Remin tetap akan bertanggung jawab atas hal ini.
Baca Juga: Penuhi Laporan Jordi Onsu Ke KPAI, Ridwan Remin Diajak untuk Ambil Peran Melindungi Anak
"Konsekuensinya jadi meluangkan waktu ke sini ya, ini kan bentuk tanggung jawab dari materi yang sudah saya buat gitu, jadi nggak kabur gitu aja, nggak ilang gitu aja," ungkap Ridwan Remin saat ditemui Grid.ID di KPAI, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021).
Pasalnya, Ridwan Remin menyadari bahwa dirinyalah yang menulis materi stand up comedy dan tanpa niat menyinggung pihak manapun.
"Karena saya juga nulis materinya kan sadar, bawainnya juga sadar, ngaplodnya juga sadar, kalo timbul permasalahan ya harus dihadapi," ungkap Ridwan Remin.
Ridwan Remin sendiri mengungkapkan bahwa dirinya sudah meminta saran kepada senior stand up comedy.
"Pendapat tentang materi itu sih nggak ya, pendapat tentang masalah ini sih. Ketemunya sama Panji sama Radit, kebetulan ada acara juga dan akhirnya sempat ketemu dan sempat ngobrol, sebenernya menurut mereka mah diselesaikan aja, tinggal ditemuin terus ditanya maunya seperti apa, enaknya seperti apa," tutup Ridwan Remin.
Seperti yang diketahui, Komika Ridwan Remin tersandung masalah akibat lawakannya yang menyeret nama Ruben Onsu dan Betrand Peto pada tahun 2019.
Akibatnya, Ruben Onsu murka dan memposting video Ridwan Remin tengah stand up comedy tentang dirinya dan Betrand Peto ke Instagram pribadinya.
Di mana dalam video tersebut, Ridwan Remin menyinggung perihal Betrand Peto yang dianggap terlalu manja dengan ibu sambungnya, Sarwendah.
Ridwan Remin juga membahas perihal video Betrand Peto yang mencium Sarwendah.
Baca Juga: Ridwan Remin Ungkap Enggan Minta Maaf Pada Ruben Onsu dan Keluarga
Meski Ruben Onsu sudah memaafkan dan tak memperpanjang kasus ke jalur hukum, tetapi Ridwan Remin harus memenuhi panggilan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada Senin, (15/12/2021).
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |