Tak menutupi kejadian yang telah menimpanya, L mengaku telah disetubuhi pacarnya PSY (33).
Mengetahui fakta yang mengejutkan itu, ibu L langsung melaporkan PSY kepada pihak berwajib.
"Dari sini kasus terungkap dan dilaporkan ke polisi," jelas Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, dalam keterangan tertulis, Senin (15/2/2021).
Baca Juga: Sempat Dinyatakan Positif Covid-19, Uya Kuya Stress dan Takut Meninggal
Menurut informasi yang berhasil diusut, pelaku asal Desa Kalisada, Buleleng, Bali, nekat menyetubuhi korban, Sabtu (6/2/2021) lalu.
Kendati demikian, saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus lantaran pelaku belum mengakui perbuata bejatnya itu.
"Masih dikembangkan karena pelaku tidak berterus terang bahkan tidak mengakui," jelas Iptu Gede Sumarjaya.
Apabila kasus tersebut benar adanya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |