Grid.ID – Tarik ulur perkara harta warisan mendiang Lina Jubaedah yang melibatkan Rizky Febian dan Teddy nyatanya belum surut sampai sekarang.
Belum reda pemberitaan soal aksi saling klaim harta warisan mendiang Lina Jubaedah, kuasa hukum Rizky Febian dan Putri Delina justru menguak fakta baru yang tak kalah mencengangkan.
Pasalnya, kuasa hukum Rizky Febian dan Putri Delina mengungkap pernah ada pertemuan kedua kliennya yang dihadiri Teddy Pardiyana bersama pengacaranya pada 18 Februari 2020 tahun lalu.
Selain itu, turut hadir kuasa hukum mendiang Lina Jubaedah, Abdurrahman.
"Jadi hal penting yang disampaikan Pak Abdurrahman itu di hadapan Teddy, pada saat perceraian sudah ada kesepakatan Sule dengan almarhum Lina," ujar Bahyuni Zaili, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (15/2/2021).
Dari kesepakatan itu, harta warisan bawaan dari Sule sebagai mantan suami Lina sebelum menikah dengan Teddy sudah diputuskan untuk diberikan kepada anak-anak Sule dan Lina.
"Satu rumah di Panyawangan dan ruko salon di Panyawangan dan itu diperuntukkan buat anak-anak.
Sudah ada kesepakatan dari almarhum," ujar Bahyuni.
Berdasarkan hasil kesepakatan, Bahyuni menyebut Teddy Pardiana tidak mendapatkan harta warisan bawaan Sule dan Lina.
"Sudah ada kesepakatan antara Kang Sule dengan almarhum Lina," ujarnya.
Terlepas dari polemik yang terjadi, Bahyuni bersyukur Teddy Pardiyana tidak mempermasalahkan soal kesepakatan tersebut.
Namun, lanjut Bahyuni, Teddy meminta sedikit bagian dari harta warisan Lina untuk Bintang sebesar Rp 500 juta.
"Kemudian ada juga memenuhi amanah almarhum untuk mengumrahkan enam orang," tuturnya.
Kendati demikian, Teddy belum menyerahkan keenam nama yang akan diberangkatkan umrah sesuai amanah mendiang Lina.
"Sebelum bagian Bintang dan umrah itu dipenuhi Rizky dan Putri Delina, mereka meminta aset maupun dokumen keduanya dan juga milik almarhum dikembalikan," tuturnya.
Di antara aset-aset tersebut adalah rumah dan ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar.
Selain itu, terdapat pula uang penjualan vila, uang penjualan mobil kijang.
Tak ketinggalan tanah-tanah di Banjaran, Ciamis, toko material Banjaran dan Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir, dan perhiasan emas.
Kendati demikian, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak Teddy mengenai pernyataan yang diutas oleh kuasa hukum Rizky Febian dan Putri Delina ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Ada Kesepakatan Warisan, Keinginan Terakhir Lina Jubaedah untuk Teddy Akhirnya Diungkap Pengacara
(*)
Source | : | Tribunwow.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |