Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID - Program siaran SCTV, Buku Harian Seorang Istri mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Acara sinetron yang tayang setiap hari ini dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.
Hal itu disampaikan KPI dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke SCTV, Jumat (11/2/2021).
Tercantum dalam keterangan surat teguran tersebut, sinetron ini melakukan pelanggaran pada 30 Januari 2021 pukul 19.34 WIB.
Program siaran ini menayangkan adegan seorang pria dan wanita di atas ranjang dalam posisi bertindihan dan saling bertatap mata (wanita di atas, pria di bawah).
Kemudian kedua tokoh berguling berganti posisi sebaliknya.
Dalam muatan itu terdapat monolog batin seorang pria yakni "..tapi kekerasan hatiku, kebencianku membuat kita sampai sekarang belum melalui malam pertama kita..."
Baca Juga: Minum Teh Hijau Bisa Menurunkan Risiko Kematian Para Penyintas Stroke, Begini Alasannya!
KPI juga menemukan muatan serupa pada tanggal 29 Januari 2021 serta tanggal 1, 2 dan 4 Februari 2021.
Menurut Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, adegan tersebut telah melanggar aturan tentang penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan serta kesusilaan yang berlaku.
Selain itu, tayangan tersebut dianggap mengabaikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran.
"Sinetron ini berklasifikasi R atau remaja dan tayangnya masih sore dimana anak-anak dimungkinkan masih menyaksikan acara TV."
"Seharusnya, program yang diberi label ini mengikuti ketentuan tentang penggolongan progam siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayaknya dalam setiap siaran."
"Dan, adegan dan monolog tersebut jelas tidak sesuai dengan klasifikasi yang disandang program acara itu."
"Meski konteks cerita menunjukkan mereka adalah suami istri, adegan tindih-tindihan dengan kesan yang dibangun ada kecenderungan keromantisan."
"(Adegan tersebut) tidak patut ditonton oleh anak-anak dan remaja," jelas Mulyo Hadi dikutip dari situs resmi KPI, Rabu (17/2/2021).
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam P3SPS, lanjut Mulyo, program siaran berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkannya.
"Larangan ini menegaskan bahwa anak dan remaja harus dilindungi dari perilaku yang tidak pantas dalam siaran."
"Kita tidak ingin hal-hal seperti ini sebagai sesuatu yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari pada anak dan remaja," tegas Komisioner bidang Isi Siaran ini.
Akibat adegan tersebut, Buku Harian Seorang Istri melanggar 8 Pasal dalam P3SPS KPI.
KPI pun memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program acara ini.
"Kami berharap tidak ada lagi kesalahan dan lebih berhati-hati dalam menayangkan setiap program. Jadikan P3SPS KPI sebagai acuannya," tutup Mulyo.
(*)
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Nurul Nareswari |