Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh artis Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/2/2021) pukul 10.00.
Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Sayangnya, suami Nagita Slavina itu lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan yang beragendakan mediasi.
"Ini adalah sidang mediasi jadi memang harus dilakukan kalo ada gugatan dan diharapkan memang dari pihak prinsipal hadir termasuk saya sebagai penggugat dan Raffi sebagai tergugat," tutur David Tobing selaku penggugat di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/2/2021).
"Namun karena alasan yang disampaikan kuasa hukum Raffi ya akhirnya kami menyepakati ya tanpa kehadiran Raffi," sambungnya.
Raymond Wahyudi selaku mediator memberikan tambahan waktu selama dua minggu untuk kedua belah pihak melakukan mediasi di luar Pengadilan Negeri Depok.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |