Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang perdata dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh artis Raffi Ahmad kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/2/2021) pukul 10.00.
Gugatan perdata yang diterima Raffi Ahmad dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing.
David Tobing menggugat Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi covid-19.
Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 13/Pdt.G/2021/PN Dpk. Dalam gugatannya, dia minta majelis hakim agar perintahkan Raffi tak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi.
Sayangnya, suami Nagita Slavina itu lagi-lagi tidak hadir dalam persidangan yang beragendakan mediasi.
"Ini adalah sidang mediasi jadi memang harus dilakukan kalo ada gugatan dan diharapkan memang dari pihak prinsipal hadir termasuk saya sebagai penggugat dan Raffi sebagai tergugat," tutur David Tobing selaku penggugat di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (17/2/2021).
"Namun karena alasan yang disampaikan kuasa hukum Raffi ya akhirnya kami menyepakati ya tanpa kehadiran Raffi," sambungnya.
Raymond Wahyudi selaku mediator memberikan tambahan waktu selama dua minggu untuk kedua belah pihak melakukan mediasi di luar Pengadilan Negeri Depok.
"Jadi memang mediasi ini sidangnya tertutup saya tidak bisa mengungkapkan apa yang terjadi di dalam. Tapi paling tidak dikasih waktu dua minggu dari mediator untuk membicarakan mediasi ini di luar pengadilan," ujar David.
David Tobing berharap akan segera menemukan titik terang dan Raffi segera minta maaf ke hadapan publik.
"Nanti kita lihat bagaimana tercapai mediasi, karena saya pada intinya memang tuntutan saya permintaan maaf di media, surat kabar maupun televisi," kata David.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |