Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Pengacara Askara Parasady Harsono, M. Muslih, membantah kliennya dituduh melakukan perselingkuhan.
Justru, pihak Nindy Ayunda yang harus mampu membuktikan tuduhan adanya perselingkuhan tersebut.
"Kalau dari kita membantah ya. Orang yang nuduh harus membuktikan," ujar M Muslih saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).
"Kalau dari kita tergugat cuma sumpah nggak ngelakuin, itu selesai," tandasnya.
Baca Juga: Jawab Rasa Penasaran Netizen, Donna Harun Akhirnya Beberkan Rahasia Awet Mudanya!
Menurutnya, Askara Parasady Harsono tidak melakukan pelanggaran terhadap pasal 284 tentang perzinahan.
"Kalau nuduh ya buktikan aja. Mas Aska tidak melanggar pasal 284," tandas M Muslih lagi.
Selain membantah perselingkuhan, pihak suami Nindy Ayunda juga tak terima disebut telah memata-matai.
M Muslih menerangkan bahwa keingintahuan seorang suami akan kegiatan yang dilakukan istrinya merupakan hal yang wajar.
"Bukan (memata-matai) itu, suami pengen tau istrinya ke mana. Ya wajar dong."
"Wajar aja sih. Mata-matain kayak BIN aja. Suami pengen tahu kerjaan istri itu wajar," tukasnya lagi.
(*)
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |