Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Kasus video syur 19 detik yang menyeret Gisella Anastasia dan Michel Yokinobu Defretes masih bergulir.
Setelah Gisel dan Nobu dinyatakan berstatus tersangka, keduanya tidak ditahan melainkan harus lakukan wajib lapor.
Dalam kasus tersebut banyak yang menilai Gisel dan Nobu harus jalani olah TKP (tempat kejadian perkara).
Namun hingga kini polisi belum juga mengundang keduanya untuk jalani proses tersebut.
"Tergantung JPUnya (perlu olah TKP)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di kantornya, Kamis (18/2/2021).
"JPU nggak selalu menganggap harus ada itu," sambungnya.
Terkait perkembangan kasusnya, Yusri sebut penyidik sudah menyerahkan Berkas kepada JPU.
Namun lantaran belum lengkap berkas perkaranya, penyidik diminta untuk melengkapinya.
Baca Juga: Sambil Menunggu Jadwal Menerima Vaksin Covid-19, Gisel Pilih Selalu Terapkan Protokol Kesehatan
"Dua BAP saudari GA dan saudara MYS dua hari lalu P19 harus ada beberapa yang dilengkapi oleh penyidik ini sudah berjalan sementara apapun yang diminta JPU sementara masib dilengkapi," ucapnya.
"Mudah-mudahan secepatnya akan kita lengkapi dan balikan lagi kalau memang ada kekurangan dalam berkas perkara ini kalau sudah lengkap kita kirimkan lagi ke JPU," pungkasnya.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nindya Galuh Aprillia |