Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Sejak Rabu (17/2/2021), vaksinasi Covid-19 tahap kedua sudah dimulai untuk pekerja publik.
Selain itu, tahap kedua ini juga diperuntukkan bagi masyarakat lanjut usia di atas 60 tahun.
Melansir Kompas.com, pemerintah menargetkan sekitar 21,5 juta warga lanjut usia untuk divaksinasi dan 16,9 juta orang-orang yang bekerja di bidang pelayanan publik.
Kategori ini termasuk tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintah, petugas keamanan, pelayan publik, petugas transportasi, atlet, wartawan dan pekerja media, serta sektor pariwisata.
Namun ternyata, ada perubahan terkait kriteria orang yang tidak bisa divaksin Covid-19.
Hal ini disampaikan sendiri oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tirmizi, berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
"Betul (berubah), ada skrining baru," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Baca Juga: Jika Nekat Tolak Suntik Vaksin Covid-19, Warga di Riau Bisa Kesulitan Urus KTP dan SIM
Untuk itu, berikut adalah rincian lengkap terkait kondisi orang yang tidak bisa divaksinasi Covid-19.
Khusus untuk kondisi nomor 13 dan 14, vaksinasi harus ditunda sampai keadaan calon penerima vaksin membaik.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Deshinta N |