Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Masih ingat dengan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo?
Ya, Edhy Prabowo merupakan sosok penerus jabatan yang sebelumnya diamanahkan pada Susi Pudjiastuti.
Baru satu tahun menjabat sebagai Menteri KKP periode dua Presiden Joko Widodo, Edhy Prabowo justru terciduk melakukan tindak korupsi.
Diamankan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), kala itu, Edhy Prabowo terciduk bersama keluarga dan jajarannya saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," jelas Ghufron selaku Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi, dikutip Grid.ID dari Tribunews.com.
Dalam kasus korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo, ia disebutkan telah menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
Diamankan akibat tindak korupsi, baru-baru ini Edhy Prabowo mengaku siap bertanggung jawab atas kesalahannya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/2/2021), Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bahkan mengaku siap apabila harus dihukum mati.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab," ujar Edhy dikutip dari Antara, Senin (21/2/2021).
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," sambungnya.
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |