Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Masih ingat dengan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo?
Ya, Edhy Prabowo merupakan sosok penerus jabatan yang sebelumnya diamanahkan pada Susi Pudjiastuti.
Baru satu tahun menjabat sebagai Menteri KKP periode dua Presiden Joko Widodo, Edhy Prabowo justru terciduk melakukan tindak korupsi.
Diamankan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), kala itu, Edhy Prabowo terciduk bersama keluarga dan jajarannya saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.
"Benar pukul 01.23 dini hari di Soetta," jelas Ghufron selaku Wakil Ketua KPK saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020) pagi, dikutip Grid.ID dari Tribunews.com.
Dalam kasus korupsi yang dilakukan Edhy Prabowo, ia disebutkan telah menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Suharjito.
Diamankan akibat tindak korupsi, baru-baru ini Edhy Prabowo mengaku siap bertanggung jawab atas kesalahannya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/2/2021), Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bahkan mengaku siap apabila harus dihukum mati.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab," ujar Edhy dikutip dari Antara, Senin (21/2/2021).
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya," sambungnya.
Siap menjalani hukum yang berlaku, Edhy Prabowo pun sempat mengklaim bahwa setiap kebijakan yang diambil termasuk soal perizinan ekspor benur semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
"Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," jelas Edhy.
"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya di penjara itu sudah risiko bagi saya," imbuhnya.
Terlepas dari tindak korupsi, Edhy Prabowo membeberkan apabila ia telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
Sebab, selama satu tahun menjabat, Edhy Prabowo mengaku sudah banyak merubah kebijakan menjadi lebih mudah.
Jika sebelum kebijakan soal izin kapal memerlukan waktu hingga 14 hari, di tangan Edhy Prabowo perizinan jauh lebih mudah.
"Anda liat izin kapal yang saya keluarkan ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat," jelas Edhy.
“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," sambungnya.
Sebelumnya, kabar hukum mati ini sempat diutarakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Ia menilai, Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
Hal itu dikarenakan, kedua mantan menteri itu nekat melakukan praktik korupsi di tengah musibah pandemi Covid-19 melanda masyarakat Indonesia.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,Grid.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |