Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Gegara menayangkan iklan yang menampilkan pria berdandan seperti perempuan, enam stasiun televisi Indonesia kena teguran keras dari KPI.
Menurut KPI, iklan itu dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Soalnya, menampilkan adegan yang dinilai tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditujukan kepada enam stasiun televisi yang telah dikirimkan pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Ke enam stasiun televisi yang mendapatkan peringatan KPI yakni GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV dan SCTV.
Adapun pelanggarannya berupa visual seorang pria dengan gaya berpakaian, riasan (make up) dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan.
Pelanggaran ditemukan antara tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 di enam stasiun televisi tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan memberi sanksi teguran untuk program iklan 'Starmaker' telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat.
Kata dia, selain karena menayangkan tampilan yang tidak layak serta melanggar aturan, tayangan dalam iklan tersebut dianggap mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016.
Dua surat edaran tersebut berisi tentang larangan menampilkan LGBT di program siaran.
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |