Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Gegara menayangkan iklan yang menampilkan pria berdandan seperti perempuan, enam stasiun televisi Indonesia kena teguran keras dari KPI.
Menurut KPI, iklan itu dinilai telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Soalnya, menampilkan adegan yang dinilai tidak pantas sekaligus tidak mengindahkan kepentingan dan perlindungan anak serta remaja dalam aspek produksi siaran.
Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditujukan kepada enam stasiun televisi yang telah dikirimkan pada Kamis (11/2/2021) lalu.
Ke enam stasiun televisi yang mendapatkan peringatan KPI yakni GTV, RCTI, MNC TV, Indosiar, Trans TV dan SCTV.
Adapun pelanggarannya berupa visual seorang pria dengan gaya berpakaian, riasan (make up) dan bahasa tubuh kewanita-wanitaan.
Pelanggaran ditemukan antara tanggal 1 hingga 5 Februari 2021 di enam stasiun televisi tersebut.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menjelaskan keputusan memberi sanksi teguran untuk program iklan 'Starmaker' telah disepakati dalam rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat.
Kata dia, selain karena menayangkan tampilan yang tidak layak serta melanggar aturan, tayangan dalam iklan tersebut dianggap mengabaikan surat edaran yang telah diterbitkan KPI bernomor 184/K/KPI/02/16 pada 18 Februari 2016 dan No.203/K/KPI/02/16 tertanggal 23 Februari 2016.
Dua surat edaran tersebut berisi tentang larangan menampilkan LGBT di program siaran.
"Dalam surat edaran tersebut sudah dijelaskan secara detail apa yang tidak boleh terkait soal LGBT."
"Hal ini mestinya menjadi perhatian dan disikapi hati-hati oleh lembaga penyiaran sebelum menayangkan siaran termasuk iklan."
"Ada batasan yang harus dihormati karena ini menyangkut etika dan norma yang berlaku di negeri ini," kata Mulyo Hadi dikutip dari situs resmi KPI, Selasa (23/2/2021).
Dia menegaskan, KPI ingin memberi perlindungan maksimal kepada seluruh penonton televisi khususnya anak dan remaja dari siaran yang berdampak buruk.
Menurutnya, visual yang terdapat dalam iklan tersebut sangat tidak laik dan tidak memberi contoh baik bagi siapapun yang menonton.
"Kita ingin generasi kita menjadi generasi yang berkualitas dan terbaik, baik secara jasmani maupun rohani," katanya.
Berdasarkan keterangan dalam surat teguran, tayangan iklan 'Starmaker' melanggar dua pasal dalam P3SPS KPI tahun 2012 yakni Pasal 14 ayat 2 P3 dan Pasal 15 ayat 1 SPS.
Baca Juga: Demi Jadi Panutan Bagi Anak-anak, Andika Mahesa Rela Stop Jadi Playboy
"Kami berharap teguran ini menjadi perbaikan untuk enam stasiun televisi tersebut sekaligus juga jadi peringatan untuk lembaga penyiaran lainnya."
"Faktor kehati-hatian dan pemahaman aturan sangat penting dan harus jadi perhatian utama sebelum sebuah acara tayang untuk publik," tegas Mulyo.
Starmakers sendiri merupakan aplikasi karaoke yang memungkinkan para penggunanya untuk bernyanyi lagu-lagu favorit mereka.
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |