Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Kanit I Polres Metro Jakarta Barat, Arif Oktora memberikan kabar terkini terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan istri pesinetron Ajun Perwira, Jennifer Jill.
Dari hasil pemeriksaan spesimen rambut di Puslabfor, Sentul, Bogor, pada Kamis (18/2/2021), ditemukan bahwa Jennifer Jill terbukti positif Narkoba.
"Hasil tes tersebut adalah bener positif metamfitamin (sabu) dari spesimen rambut milik saudari JJ," kata Arif saat dijumpai Grid.ID di Polres Metro Jakarta Barat, Kawasan Slipi, Rabu (24/2/2021).
Adapun untuk perbedaan hasil tes spesimen rambut dengan tes urin, polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait perbedaan dengan tes sebelUmnya (urin) dan spesimen rambut," tutur Arif menyampaikan.
"Tentunya kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan dengan keterangan yang kami dapatkan sekarang ini," imbuhnya menyimpulkan.
Sebelumnya, disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Jennifer sampai sekarang kini masih ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
"Setelah cek rambut, yang bersangkutan dibawa kembali ke Mapolres Jakarta Barat," kata Ronaldo yang dihubungi Grid.ID via whatsapp, Minggu (21/2/2021).
"Kan waktu prescon (hari Jumat) kita hadirkan, statusnya ya ditahan di Polres Jakarta Barat," tegas Ronaldo menyampaikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan terhadap Jennifer Jill berlangsung pada Selasa (16/2/2021).
Sebelum mengamankan Jennifer Jill dan Ajun Perwira, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kediaman mereka yang berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
Saat penggeledahan berlangsung, Jennifer Jill dan Ajun Perwira tidak sedang berada di rumah.
Pihak kepolisian beserta Philo Paz kemudian menghampiri Jennifer Jill dan Ajun Perwira di lokasi keberadaan mereka.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua klip sabu beserta alat isap yang diakuinya sudah ditaruh selama empat tahun di dalam lemari.
Karena hasil tes urin terbukti negatif, Polisi menjerat Jennifer Jill dengan Pasal Kepemilikan, 112 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |