Laporan Wartawan Grid.ID, Mahdiyah
Grid.ID - Kasus penggunaan narkoba Jennifer Jill masih terus bergulir.
Seperti yang diketahui, Jennifer Jill ditangkap bersama suami dan anaknya pada Selasa (16/2/2021) lalu.
Dari penangkapan tersebut, ketiganya negatif dari narkoba berdasarkan tes urine.
Baca Juga: Jennifer Jill Rehabilitasi, Polisi Pastikan Proses Hukum Masih Berlanjut
Namun, istri pesinetron Ajun Perwira ini harus menjalani tes spesimen rambut.
Dari pemeriksaan spesimen rambut tersebut terbukti bahwa dirinya memakai sabu-sabu.
Tak hanya itu, Ipel, panggilan akrabnya, juga mengakui sudah memiliki barang haram tersebut sejak 4 tahun lalu.
Baru-baru ini kasusnya memasuki babak baru.
Melansir kanal Youtube HITZ INFOTAINMENT pada Senin (1/2/2021), polisi mengatakan bahwa Ipel menjalani rehabilitasi.
"Untuk saudari JJ kemarin malam itu sudah melaksanakan rehabilitasi di fasilitas BNN Lido," jelas AKBP Ronaldo Maradona.
Ia juga menjelaskan bahwa anak Jennifer mengajukan permohonan untuk pelaksanaan assesment.
Baca Juga: Jennifer Jill Sudah Menjalani Rehabilitasi di Lido Sejak Sabtu Malam
"Jadi gini kami sudah menerima permohonan untuk pelaksanaan assesment terkait penyalahgunaan narkotika disampaikan oleh anak yang bersangkutan, anak JJ atas nama Jeferson," lanjutnya.
AKBP Ronaldo juga menegaskan bahwa dari hasil assesment tersebut, Jennifer harus menjalani rehabilitasi rawat inap.
"Dilaksanakan assesmnet di sana tanggal 26 Februari kemudian hasilnya rekomendasinya adalah agar yang bersangkutan menjalani rehabilitasi berupa rawat inap di fasilitas BNN Lido," sambungnya.
Namun, polisi mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara belum mengarah ke Ajun Perwira maupun anak dari Jennifer Jill.
Meskipun begitu, polisi menjelaskan bahwa proses hukum penggunaan narkoba oleh Jennifer akan tetap berjalan.
"Proses hukum disini baik saudari JJ berada di pusat rehabilitasi maupun nanti dia sudah selesai, tetap berjalan. Silahkan nanti teman-teman awasi pelaksanaan penyidikan," lanjutnya.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Nesiana Yuko A |