Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Askara Parasady Harsono ternyata sudah mengajukan asesmen
rehabilitasi.
"Sudah mengajukan asesmen rehabilitasi dan sudah rehabilitasi," kata Ronaldo saat dijumpai Grid.ID di kantornya, Minggu (28/2/2021).
"Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan, udah P-19," ucapnya.
Namun, Ronaldo menyebut berkas Askara dikembalikan karena ada beberapa poin yang belum terpenuhi.
"Ada poin penting yang diminta Kejaksaan yang belum kami penuhi," ungkap Ronaldo menjelaskan.
"Rencananya Senin akan kami kirimkan lagi berkas itu ke Kejaksaan," ujarnya menambahkan.
Adapun, Ronaldo menyebut berkas perkara kasus narkotika Askara Parasady Harsono, suami Nindy Ayunda akan P-21 tahap satu dalam waktu dekat.
Diberitakan, Askara Parasady Harsono ditangkap satuan reserse narkotika Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya, di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021) malam.
Polisi menyita barang bukti berupa psikotropika jenis Happy Five atau H-5 sebanyak 1,5 butir, lubricant, alat hisap narkotika, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam dalam tas kecil.
Askara Parasady Harsono disangkakan dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.
Askara Parasady Harsono juga dijerat dengan UU Darurat kepemilikan senjata api ilegal karena dugaan kepemilikan senjata api.
Kabar rehabilitasi Askara terjadi di tengah isu KDRT yang menimpanya dan perceraian dengan Nindy Ayunda.
Beberapa waktu lalu, Polres Metro Jakarta Selatan tetapkan suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono, sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Statusnya (Askara, red) sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma kepada wartawan, Selasa (23/2/2021).
Diketahui, pelantun lagu Cinta Cuma Satu itu melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan suaminya sendiri Askara pada 19 Desember 2020 lalu.
Berdasarkan laporan itu, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan juga memeriksa Nindy Ayunda selaku pelapor beserta sejumlah saksi.
"Penyidik juga telah melakukan gelar perkara," tukas Jimmy.
Jimmy menjelaskan penetapan Askara menjadi tersangka ini termuat dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) II Nomor: B/655//2021/Reskrim, tanggal 10 Februari 2021.
Tidak hanya itu, Jimmy mengungkapkan, penyidik juga berencana memeriksa Askara yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
"Saat ini perkara masih dalam proses penyidikan," katanya.