Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Polisi akhirnya berhasil menangkap 2 tersangka penyebar video syur diduga mirip GL alias Gabriella Larasati.
Dua tersangka ini merupakan dua orang terpisah alias dari kelompok yang berbeda.
"Ada 2 tersangka dengan inisial NK dan MSA. Mereka adalah 2 terpisah yang bukan dari 1 kelompok, mereka melakukan kegiatannya masing-masing," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Adi Wibowo, saat ditemui Grid.ID di Polres Jakarta Barat, Senin (1/3/2021).
Baca Juga: Penyebar Video Syur Diduga Mirip Artis GL Akhirnya Tertangkap
Keduanya juga ditangkap di lokasi yang berbeda.
MSA ditangkap di kawasan Trenggalek, Jawa Timur, pada 17 Februari 2021 dan NK ditangkap di Halimun, Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2021.
Di samping itu, diketahui pula MSA ternyata sebelumnya pernah ditangkap Polda Jatim dan mencicipi tinggal di balik jeruji besi karena kasus serupa.
"Di mana tersangka atas nama MSA, yang bersangkutan adalah seorang residivis tahun 2015. Pernah ditangkap dan diproses dengan perbuatan yang sama, penyebaran video porno," ungkap Adi Wibowo.
Baca Juga: Kasus Video Syur dengan Gisella Anastasia Masih Berjalan, Michael Yukinobu Siap Duduk di Meja Hijau
Saat itu, MSA divonis selama beberapa bulan penjara pada Juni 2015.
"Dan divonis 4 bulan di Polda Jatim," tutup Adi Wibowo.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta N |