Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Utara Agus Abdullah mengatakan jika Ayus Sabyan tetap tidak hadir dalam sidang mediasi yang bakal digelar dua pekan depan, Majelis Hakim bakal maju ke agenda sidang selanjutnya.
“Seandainya tanggal 16 Maret mas Ayus juga tidak hadir, baru kita akan memeriksa pokok perkara,” kata Agus Abdullah di PA Jakarta Utara, Rabu (3/3/2021).
Jika Ayus tetap mangkir sebanyak tiga kali sidang, Majelis berhak memutus sidang cerai mereka dengan putusan verstek.
Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak mewakilkan kepada kuasanya untuk hadir dalam sidang meskipun ia sudah dipanggil dengan patut.
Baca Juga: Ada Kendala Administrasi, Sidang Cerai Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Ditunda Dua Pekan Kedepan
“Bisa jadi, sesuai dengan hukum acara yang berlaku, putusan verstek itu sama dengan puutusan dgn perkara biasa."
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |