Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri A
Grid.ID - Baru-baru ini mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Pidie Jaya Aceh diamankan pihak berwajib.
Pasalnya, mantan anggota DPRD berinisial SB ini nekat melakukan tindak yang dinilai sangat melanggar hukum.
Sebelumnya, SB diketahui telah terlilit hutang hingga miliaran rupiah.
Hal itu dikarenakan, SB gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tahun 2019 lalu.
Diketahui sempat lolos pada periode pertama dan merasa ekonominya stabil, SB kembali mencalonkan diri di periode kedua.
"Periode pertama tersangka ini menjadi anggota DPRD karena ada yang di PAW. Karena merasa ekonomi stabil dia maju lagi untuk periode kedua," tutur Kepala Bidang Berantas BNN Sumatera Selatan Habi Kusno, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (6/3/2021).
Sayang seribu sayang, keberuntungan tampaknya tak lagi berpihak pada SB, sebab hasil suara di periode kedua dikabarkan sangat sedikit.
Apesnya lagi, SB juga harus terlilit hutang hingga miliaran rupiah yang ia gunakan untuk mencalonkan diri di periode kedua.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |