Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Akibat tersandung kasus narkoba, Lucinta Luna petik hikmah untuk tak lagi mendekati barang haram tersebut.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap akibat kedapatan memiliki obat psikotropika yakni Tramadol dan Riklona, Selasa (11/2/2020) lalu.
Imbas kasus narkoba itu, pemain film 'Bridezilla' ini divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Belum menyelesaikan masa tahanan, Lucinta Luna dinyatakan bebas berkat mendapat program asimilasi.
Baca Juga: Sempat Gegerkan Publik Gegara Tertangkap Pakai Narkoba, Lucinta Luna Beberkan Alasannya: Depresi...
Alhasil pelantun 'Bobo Di Mana' hanya menjalankan masa hukuman selama 1 tahun.
Bebas dari penjara, Lucinta Luna mengaku ogah kembali mendekati obat-obatan terlarang.
Duduk Lesehan, Nia Ramadhani Buka Bersama Atlet Muda Pencak Silat di Yayasan Yatim Piatu
Source | : | Kompas.com,Brownis Trans TV |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana Yuko A |