Laporan wartawan Grid.ID, Citra Kharisma
Grid.ID - Prostitusi online anak di bawah umur terjadi di Solo, Jawa Tengah.
Praktik ilegal tersebut diungkap oleh kepolisian yang sedang melakukan patroli cyber.
Ada 3 pelaku yang dibekuk polisi, Langit (33), serta dua orang lainnya WEH (21) dan DAH (20) yang bertugas untuk mengantarkan para korban ke hotel.
Setelah ditelusuri, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menemukan bahwa 3 pelaku tersebut menyasar anak-anak di bawah umur.
Melansir Tribun Solo, Kamis (11/3/2021), ada 3 korban anak di bawah umur, yakni ND (15), D (16), DAN R (16).
Mucikari mematok harga Rp 500 ribu untuk para 'tamu'.
Ia mengambil Rp 200 ribu sebagai jasa mencarikan pelanggan.
Sehingga para korban hanya mendapatkan upah Rp 300 ribu.
Bahkan para remaja di bawah umur ini sudah terlibat prostitusi online lebih dari 1 kali.
ND sudah 7 kali menjalankan prostitusi, D 3 kali, sementara R 2 kali.
Melansir dari Kompas.com, awalnya polisi merasa curiga dengan akun Facebook bernama Kunthul Bae.
Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa akun tersebut dikendalikan oleh Langit untuk mencari konsumen.
Ia menawarkan para remaja di bawah umur, dan apabila ada komentar yang mengaku tertarik, maka sang pelaku akan membalasnya dengan nomor WhatsApp.
"Tersangka Langit ini mentransmisikan informasi elektronik berupa percakapan yang mentransmisikan tawaran open BO. Ketika ada pelanggan yang tertarik, pelaku memberikan komentar yang isinya nomor WA," kata dia.
Setelah mendapatkan konsumen, Langit pun memerintahkan 2 orang temannya untuk mengantar anak-anak tersebut ke lokasi.
"Pelaku Langit ini meminta kedua temannya mengantarkan anak di bawah ini yang dieksploitasi secara seksual kepada pelanggannya di salah satu hotel di Gilingan," ungkap dia.
Polisi pun akhirnya membekuk para pelaku di sebuah hotel di kawasan Gilingan, Solo pada 6 Maret.
"Pasal 761 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 200 juta," jelas Ade.
(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |