Forkopimda Kabupaten Enrekang mengaku sepakat jika kegiatan sosial seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran untuk sementara ditiadakan.
Pembatasan kegiatan sosial ini juga berlaku untuk pusat perbelanjaan seperti warung makan, warung kopi, Cafe, dan Toko Modern. Waktu Operasi mereka hanya sampai pukul 22.00 Wita.
Menurut Andi Sinjaya, maklumat bersama ini bersifat tanggap darurat, dan mulai diberlakukan 15 Maret 2021 dmn seminggu sblmnya adalah masa sosialisasi.
Baca Juga: 3 Tips Menghemat Uang di Kala Pandemi Covid-19, Bisa Gunakan Berbagai Aplikasi Canggih
Harapannya masyarakat mematuhi segala Aturan dari Pemerintah baik berkaitan PPKM maupun pembatasan kegiatan2 masyarakat tertentu karena bertujuan melindungi masyarakat dari Bahaya Covid 19. Lex Populi suprema lex Esto dimana Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi. Ujar Kapolres Enrekang menutup Himbauannya.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya