Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Teddy Pardiyana meminta harta warisan Rp 750 juta kepada Rizky Febian.
Kata Teddy kepada kuasa hukum Rizky Febian, Feri Hudaya, uang tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan anaknya dengan Lina Jubaedah, serta memberangkatkan 6 orang untuk umrah.
"Dia meminta uang untuk anaknya (anak Teddy dari Lina) sebesar Rp 500 juta dan Rp 250 juta karena ada janji almarhumah untuk mengumrohkan enam orang," kata Feri Hudaya saat dihubungi awak media belum lama ini.
Baca Juga: Rizky Febian Minta Kejelasan Teddy Pardiyana Soal Belum Mengembalikan Harta Warisan Lina Jubaedah
Namun Rizky Febian justru menuntut balik Teddy dengan mengembalikan 12 aset haknya dari Lina Jubaedah yang ada di tangan Teddy.
Diketahui aset itu di antaranya, rumah, ruko di Panyawangan dan rumah kos 32 kamar di Bandung.
"Rizky Febian secara tegas meminta penjelasan dan pengembalian aset atau uang yang merupakan hak Rizky Febian," ujar Feri.
Baca Juga: Pihak Rizky Febian Terkejut Mobilnya Masuk Daftar Aset yang Sudah Dijual Teddy Pardiyana
"Mengenai uang Rp 750 juta akan dibicarakan setelah uang Rizky Febian dan aset almarhumah dikembalikan," lanjutnya.
Sementara itu, putra sulung Sule itu sudah memberikan waktu seminggu kepada Teddy untuk mengembalikan uang dan aset yang menjadi haknya.
Tapi hingga kini, Teddy pun belum mengembalikan aset tersebut.
Malah Teddy meminta tambah waktu kepada Rizky.
"Mereka meminta waktu lagi satu minggu untuk balikin aset milik Iky," kata Feri Pardiyana.
Kendati begitu, jika Teddy belum juga mengembalikan asetnya dalam batas waktu yang diberikan, pihak Rizky Febian pun akan menempuh upaya hukum.
"Intinya lewat batas waktu tersebut kami pastikan akan melakukan proses hukum," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, sudah setahun Teddy Pardiyana dan Rizky Febian berperkara dengan harta warisan peninggalan Lina Jubaedah yang meninggal dunia pada 4 Januari 2020 lalu.
Perseteruan mulai memanas usai Teddy berkoar bahwa putri kedua Sule, Putri Delina telah mengambil seluruh aset Lina Jubaedah tanpa sepengetahuannya.
(*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |