Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Acara lamaran Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah yang digelar pada Sabtu (13/3/2021) kemarin sukses membuat heboh publik.
Pasalnya prosesi acara lamaran mereka disiarkan secara langsung di salah satu stasiun televisi swasta Tanah Air.
Tak hanya prosesi lamaran saja, serangkaian acara menuju akad pernikahan Atta dan Aurel bahkan direncanakan juga akan ditayangkan secara langsung.
Setelah selesai menggelar lamaran, Atta dan Aurel diketahui akan melaksanakan prosesi siraman pada 19 Maret mendatang, yang dilanjutkan acara pengajian pada 20 Maret.
Lalu, acara akad pernikahan keduanya akan digelar pada 3 April mendatang.
Berita mengenai serangkaian acara akad pernikahan Atta dan Aurel ini pun menuai beragam komentar dari masyarakat.
Beberapa diantara mereka bahkan ada yang mempertanyakan bagaimana respon KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) terkait hal tersebut.
Pasalnya menurut sebagian masyarakat, urusan pernikahan merupakan hal privat yang dianggap tak layak menyita frekuensi publik, apalagi ditayangkan selama berhari-hari.
Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Mulyo Hadi Purnomo mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan 3 sanksi kepada pihak terkait.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk memboikot siaran tersebut.
"Kami harap masyarakat boikot saja tayangan-tayangan seperti itu, kalau masyarakat kemudian memboikot itu semua dan tidak mau menonton, ratingnya akan anjlok, besok-besok mungkin tidak akan ada itu lagi," kata Hadi yang dikutip dari Kompas.com.
Buntut dari persoalan tersebut, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) merilis 5 poin penolakannya atas acara lamaran dan pernikahan artis di televisi.
Dikutip dari TribunWow.com, melalui siaran persnya, KNRP menyebutkan 5 hal keberatannya atas acara pernikahan yang disiarkan secara langsung di televisi.
Pada poin pertama, KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang dengan jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas.
Pada poin kedua, KNRP menyesalkan sikap KPI yang tidak segera menghentikan kegiatan tersebut, padahal jelas-jelas isi siaran tersebut melanggar hak-hak masyarakat untuk mendapatkan tayangan yang lebih berkualitas.
KNRP kemudian juga menyesalkan KPI yang tak mau bertindak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 11 dan Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2.
KNRP juga kembali menyesalkan sikap KPI yang abai terhadap keberatan dan kritik masyarakat di media sosial, dan pasif menunggu aduan di saluran pengaduan resmi KPI.
Di poin terakhir, KNRP menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan memantau kinerja Komisioner KPI.
Menanggapi hal tersebut, KPI telah berencana untuk memanggil RCTI selaku pihak yang bertanggung jawab atas siaran lamaran Aurel dan Atta untuk dimintai penjelasan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko A |