Laporan Wartawan Grid.ID, Mia Della Vita
Grid.ID- Setelah mendapatkan banyak aduan dari masyarakat terkait penayangan acara lamaran hingga rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memanggil RCTI pada Senin (15/3/2021) sore.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara daring itu, KPI menyampaikan peringatan, pandangan serta pertanyaan kepada RCTI seputar penayangan acara lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengingatkan bahwa lembaga penyiaran seharusnya memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Terkait tujuan edukasi, menurut KPI, penayangan selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya.
"Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini."
"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi."
Baca Juga: Permasalahan Tak Kunjung Selesai, Okan Kornelius Ogah Damai dengan Lee Sachi
"KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan,"pintanya dikutip dari laman KPI, Selasa (16/3/2021).
Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia.
Irsal mengatakan, siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI," katanya.
Berdasarkan pandangan itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.
Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Baca Juga: Salah Tingkah Tahu Anneth Delliecia Jomblo, Betrand Peto Mengaku Merasa Senang
Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.
"Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik," jelasnya.
Komisioner KPI Pusat, Aswar Hasan, menambahkan mestinya sebagai sebagai pemegang IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran), RCTI harus memperhatikan aspek lain selain public interest (ketertarikan publik) dan public need (kebutuhan publik), yakni public obligation.
Menurutnya, ketiga aspek ini harus selaras dan jadi perhatian lembaga penyiaran ketika bersiaran.
Sementara itu, wakil RCTI, Ira Yuanita, menyatakan sudah mencatat seluruh masukan, pernyataan dan pertanyaan dari KPI.
Hal ini akan menjadi masukan pihaknya bagi program yang dimaksudkan dan juga untuk program lain.
Baca Juga: Sempat Sembunyikan Kehamilan, Adik Kate Middleton Kini Telah Melahirkan Anak Kedua
"Kalau boleh hal ini harus dinilai secara objektif. Ada yang complain tapi ada juga yang kasih respon baik."
"Diskusi ini bisa memberikan solusi yang baik bagi semua," katanya.
Ira juga menegaskan pihaknya tidak pernah membuat flyer terkait jadwal proses lamaran dan pernikahan Aurel dan Atta.
Baca Juga: Keseleo hingga Kejang Otot Bisa Jadi Penyebab Nyeri Punggung Saat Berjalan loh, Hati-hati deh!
"Bukan kami yang menyampaikan flayer tersebut. Itu di luar kontrol kami," katanya.
RCTI juga minta perlunya detail batasan dalam penayangan muatan seperti itu.
"Berapa jam yang diperbolehkan dan bagaimana mengemasnya agar menjadi panduan bagi kami dan televisi lainnya."
"Karena faktanya publik juga merespon positif atas konten seperti itu,” kata Tony Andrianto menambahkan.
Di akhir pertemuan, Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, mengatakan seluruh keterangan yang disampaikan RCTI dalam pertemuan ini akan menjadi bahan masukan dan pertimbangan dalam rapat pleno KPI.
Seluruh keputusan sanksi terkait persoalan ini akan diputuskan dalam rapat pleno yang akan berlangsung Selasa (16/3/2021) ini.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | kpi.go.id |
Penulis | : | Mia Della Vita |
Editor | : | Mia Della Vita |