Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang penyebar masif video syur 19 detik Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP, Selasa (16/3/2021) hari ini.
Sebagaimana persidangan yang telah digelar pada Selasa (9/3/2021), kasus video asusila yang menimpa Gisella Anastasia ini bakal digelar secara tertutup sesuai aturan perundang-undangan dan KUHAP.
Beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU, sejauh ini belum bisa dipastikan siapa saja yang bakal bersaksi di persidangan.
"Iya agendanya masih saksi dari jaksa" kata kuasa hukum satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga saat dihubungi awak media, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Sidang Penyebar Video Seks 19 Detik Gisella Anastasia Digelar Lagi Hari Ini, Berikut Agendanya
"Tapi kita belum tahu siapa saja yang bakal dihadirkan," sambung Andreas menambahkan.
Meskipun begitu, Gisella Anastasia mengaku sudah siap untuk dijadikan saksi.
"Siap sedia lah kapan aja kalau diminta untuk jadi saksi," kata Gisel usai wajib lapor di Polda Metro Jaya, Senin (15/3/2021).
"Iya kalau diminta kita bersedia pasti mengikuti prosedurnya ya," pungkasnya.
Tak hanya itu, Gisella Anastasia bahkan sudah mengosongkan waktu untuk menghadiri sidang.
"Kita lagi nunggu (waktu panggilan) ya, tapi udah kita kosongin sih. Karena kan kemarin kita ternyata kalau sidang di hari Selasa jadi sudah kita kosongin," papar Kekasih Wijaya Saputra itu menyampaikan.
Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya.
Diketahui, Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Deshinta N |