Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan rekannya, Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP, telah resmi ditunda.
Seharusnya digelar Selasa (16/3/2021) ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang terpaksa ditunda karena saksi, yakni penyidik, berhalangan hadir.
"Hari ini adalah sidang pemeriksaan saksi yang kedua, yang pertama kemarin tiga orang dari saksi pelapor, rencananya hari ini ada dua dari penyidik," kata kuasa hukum salah satu terdakwa, Andreas Nahot Silitonga saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Sudah Kosongkan Waktu, Gisella Anastasia Akan Hadir di Persidangan Penyebar Video Seks 19 Detik?
"Tadi disampaikan JPU enggak datang dan berhalangan, jadi sidang ditunda," sambung Andreas Nahot Silitonga menyampaikan.
Adapun persidangan nantinya bakal kembali digelar pada Selasa, (23/3/2020), secara tertutup karena isi kasus berkaitan dengan tindak asusila.
Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan NM diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.
Baca Juga: Sidang Penyebar Video Seks 19 Detik Gisella Anastasia Digelar Lagi Hari Ini, Berikut Agendanya
Berdalih mendapat video asusila 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.
Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Diberitakan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes telah mengakui bahwa pemeran video panas 19 detik yang viral di internet itu adalah keduanya.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes pun ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur yang melibatkannya.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |