Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Sidang penyebar video syur 19 detik Gisella Anastasia dan rekannya Michael Yukinobu de Fretes, dengan terdakwa MN dan PP, telah resmi ditunda.
Dijadwalkan digelar Selasa (16/3/2021), sidang beragendakan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu batal terlaksana karena yang bersangkutan tak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam rangkaian persidangan yang akan datang, pihak pengacara pelaku penyebar video syur 19 detik menilai, kehadiran Gisella Anastasia secara langsung di meja hijau nantinya sangat penting.
"(Kami minta) hadir, kalaupun memang tidak, saya akan kirim surat pada Kejaksaan atau ke Pengadilan, yang paling utama bahwa saya ingin minta agar Gisel dihadirkan secara langsung," kata Robertus Sihotang selaku kuasa hukum salah satu terdakwa, saat dijumpai di PN Jakarta Selatan, Kawasan Ampera, Selasa (16/3/2021).
Untuk alasannya Robertus Sitohang menjelaskan bahwa Gisella Anastasia, seperti diketahui merupakan pihak pertama yang merekam videonya sendiri bersama Michael Yukinobu de Fretes.
Karenanya, Robertus Sihotang ingin bertanya, sejauh mana video tesebut awalnya tersebar.
"Sangat penting sekali, karena yang merekam pertamakali adalah Gisel ternyata. Dalam surat dakwaannya sudah dibacakan, sementara kalau pasal untuk klien saya tentang menyebarluaskan konten yang bermuatan asusila," tutur Robertus Sihotang menjelaskan.
"Nah seberapa jauh penyebarluasannya ini harus kami tanya sama yang pertama ngerekam," ungkapnya menambahkan.
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |