Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara Agus Abdullah mengatakan, sidang perceraian Ayus Sabyan dan Ririe Fairus belum bisa diputus secara verstek.
Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakum tanpa hadirnya tergugat.
Ayus memang tidak hadir selama tiga kali sidang mediasi.
Baca Juga: Humas PA Jakarta Utama Heran Sekaligus Bingung Ayus Sabyan Belum Terima Surat Panggilan Sidang Cerai
Tapi, bukan berarti Ayus dan Ririe bisa diputus verstek.
“Kalau tergugat itu mas Ahamd Fairuz tidak hadir, dikenal dengan istilah hukum, bisa diputus dengan verstek apabila syarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya sudah diputus,” kata Agus Abdullah di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021).
Sidang cerai Ayus Sabyan dan Ririe Fairus belum layak untuk diputus secara verstek.
Alasannya karena belum memenuhi syarat untuk diputus verstek.
“Belum memenuhi syarat karena sidang untuk hari ini, relas atau panggilan dari Jakarta Timur, untuk saudara Ahmad Fairuz belum sampai ke majelis hakim,” kata Agus Abdullah.
Agus sempat menjelaskan jika surat panggilan untuk Ayus belum sampai di tangan.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |