Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara Agus Abdullah mengatakan, sidang perceraian Ayus Sabyan dan Ririe Fairus belum bisa diputus secara verstek.
Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakum tanpa hadirnya tergugat.
Ayus memang tidak hadir selama tiga kali sidang mediasi.
Baca Juga: Humas PA Jakarta Utama Heran Sekaligus Bingung Ayus Sabyan Belum Terima Surat Panggilan Sidang Cerai
Tapi, bukan berarti Ayus dan Ririe bisa diputus verstek.
“Kalau tergugat itu mas Ahamd Fairuz tidak hadir, dikenal dengan istilah hukum, bisa diputus dengan verstek apabila syarat-syarat dan ketentuan perkara tersebut sudah selayaknya sudah diputus,” kata Agus Abdullah di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021).
Sidang cerai Ayus Sabyan dan Ririe Fairus belum layak untuk diputus secara verstek.
Alasannya karena belum memenuhi syarat untuk diputus verstek.
“Belum memenuhi syarat karena sidang untuk hari ini, relas atau panggilan dari Jakarta Timur, untuk saudara Ahmad Fairuz belum sampai ke majelis hakim,” kata Agus Abdullah.
Agus sempat menjelaskan jika surat panggilan untuk Ayus belum sampai di tangan.
Baca Juga: Respon Ririe Fairus Soal Sabyan Gambus Rilis Lagu Baru di Tengah Perceraiannya dengan Ayus Sabyan
Pengadilan Agama Jakarta Utara meminta tolong agar Pengadilan Agama Jakarta Timur menyampaikan surat panggilan untuk Ayus melalui Kelurahan setempat.
Sayangnya, surat tersebut berkendala karena pejabat kelurahan kala itu tidak ada di tempat.
Setelahnya, Agus Abdullah tidak mengetahui mengapa surat panggilan sidang cerai tersebut belum juga diterima Ayus Sabyan.
(*)
5 Tips Memilih Lipstik untuk Kulit Cool Tone, Wajib Pakai Shade Ini Biar Penampilanmu Gak Pucat
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |