Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara Agus Abdullah memaparkan beberapa poin yang harus dipenuhi Ririe Fairus dan Ayus Sabyan agar bisa diputus secara verstek.
Verstek merupakan putusan yang dijatuhkan majelis hakum tanpa hadirnya tergugat.
Biasanya, putusan verstek dilakukan jika tergugat tidak hadir sebanyak tiga kali dalam sidang cerai mereka.
Baca Juga: Sidang Cerai Ayus Sabyan dan Ririe Fairus Belum Penuhi Syarat untuk Putusan Verstek
Poin pertama yang wajib dipenuhi adalah relaas (surat panggilan) wajib diterima oleh tergugat untuk hadir dalam sidang cerai.
“Poin penting itu panggilan sudah disampaikan kepada pihak yang bersangkutan,” kata Agus Abdullah, saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021).
Setelahnya, penggugat wajib menyertakan kelengkapan bukti dan saksi dalam sidang.
Baca Juga: Humas PA Jakarta Utama Heran Sekaligus Bingung Ayus Sabyan Belum Terima Surat Panggilan Sidang Cerai
“Penggugat atau Mbak Ririe membawa bukti-bukti, tertulis, saksi,” sambungnya.
Jika semua rampung dan layak untuk segera diputus, tidak menutup kemungkinan hakim bakal memutus verstek.
“Kemudian majelis hakim apabila berpendapat sudah cukup untuk diputus, maka perkara tersebut akan diputus,” kata dia.
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |