Grid.ID - Tahun 2021 seolah menjadi batu sandungan bagi presenter kondang, Raffi Ahmad lantaran ia sempat terseret masalah hukum yang membuatnya menjadi bahan gunjingan netizen.
Bagaimana tidak, Raffi Ahmad kepergok berkumpul dengan Nagita Slavina dan 17 rekan lainnya tanpa mengenakan masker pada 13 Januari 2021 lalu.
Padahal sang Sultan Andara sebelumnya baru saja mendapat vaksin Covid-19 di Istana Negara.
Meskipun begitu, ia bisa bernapas lega lantaran Polda Metro Jaya memutuskan menghentikan kasus ini usai gelar perkara di rumah Ricardo Gelael di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Nyaris terseret ke meja hijau, Raffi Ahmad baru-baru ini justru mengungkap kasus lain yang menurutnya jadi titik terendah dalam hidup.
Kasus tersebut tak lain tak bukan adalah saat ia ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 27 Januari 2013 silam.
Pengakuan ini terkuak dari obrolannya bareng pelawak Sule dalam podcast di YouTube SULE Channel, 9 Februari 2021.
Melansir TribunnewsBogor, BNN menemukan 14 butir 3,4-MDC yang memiliki kandungan methylon, dan dua linting ganja saat menggerebek kediaman Raffi Ahmad di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |