Humas Pengadilan Agama Jakarta Utara Agus Abdullah mengatakan pihaknya masih terus mengupayakan mengirim surat panggilan formal untuk Ayus melalui Pengadilan Agama Jakarta Timur, sesuai domisili Ayus.
“Tentunya secara formal PA Jakarta Utara memohon bantuan ke PA Jakarta Timur untuk memanggil Mas Ahmad Fairuz,” kata Agus Abdullah di PA Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021).
Surat undangan untuk hadir dalam sidang cerai mutlak harus dari Pengadilan Agama Jakarta Timur yang diteruskan melalui kelurahan setempat.
“Resmi disampaikan oleh pengadilan yang bertugas kepada yang bersangkutan."
"Apabila tidak bertemu dengan yang bersangkutan, maka panggilan disampaikan oleh kelurahan,” tandasnya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |