Grid.ID – Lama tak terdengar kabarnya, Zumi Zola membawa kisah terbaru soal kelanjutan kasus gratifikasi dan suap yang tengah menjeratnya.
Pada Jumat (19/3/2021) lalu, Zumi Zola menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan hakim tipikor, dalam kasus perkara penerimaan gratifikasi dan memberikan suap.
Mantan suami Sherrin Tharia ini mengaku telah mengajukan PK ke Pengadilan Tipikor agar meninjau kembali kasus suap RAPBD dan gratifikasi di Jambi.
Tentu ada alasan di balik dirinya mengajukan PK atas kasus suap dan gratifikasinya tersebut.
Dalam kasus itu, Zumi divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta.
"Saya ajukan ini sebagai bentuk ikhtiar saya, usaha untuk mendapatkan keringanan hukuman. Semata-mata niatnya untuk bisa cepat pulang merawat ibu saya," ucapnya.
Ia ingin merawat sang ibunda yang sedang sakit lantaran ayahnya sudah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
"Orang tua saya tinggal satu, ayah saya sudah meninggal. Ibu saya sudah sepuh, saya ingin sekali merawat beliau," ujarnya.
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Puput Akad Ningtyas Pratiwi |