Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Penyanyi Gisella Anastasia telah hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus video syur 19 detik atas terdakwa MN dan PP, Selasa (23/3/2021).
Dalam persidangan tersebut, Gisella Anastasia mengaku menjawab beberapa pertanyaan yang sesuai dengan kapasitasnya.
Gisella Anastasia sendiri cukup paham bahwa penyebar masif, yakni tersangka, tak bermaksud untuk melakukan hal demikian.
Oleh karenanya, mantan Istri Gading Marten ini tak ingin memberatkan pihak terdakwa.
"Mereka cuma ikut-ikutan trend doang kali kan. Saya juga paham banget gitu. Makanya kehadiran saya ini cuma mau support aja engga memberatkan sama sekali," tutur Gisella Anastasia saat ditemui Grid.ID usai persidangan.
Gisel sendiri menilai bahwa ia tahu betul bahwa pihak terdakwa tidak berniat jahat.
"Enggak ada. Yang ditanya saya jawab. Cuma saya selipin bahwa memang saya enggak kenal, saya tahu mereka engga ada niat jahat," kata Gisel menejelaskan.
"Bukan pembelaan saya sih, saya beneran enggak hubungan dengan ini, ini kan sidang penyebarannya. Cuma saya ditanyain saya jawab saja," sambungnya menjelaskan.
Kekasih Wijaya Saputra alias Wijin ini malah masih penasaran dengan penyebar pertama.
Meski ia menegaskan bahwa ia tak pernah menyimpan dendam dan tak ingin menyalahkan siapa-siapa.
"Sebenernya. Kalau ditanyain penasarannya itu kenapa sih, gitu ya, pengin nanya."
"Cuma kan ya sudahlah sudah terjadi mau ngapain juga, saya juga enggak ada niatan, dari awal juga enggak ada niatan menyalahi siapa siapa," imbunya menyimpulkan.
Tak hanya Gisel, rekannya Nobu, sapaan akrab Michael Yukibobu de Fretes, juga hadir dalam persidangan ini.
Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah sebelumnya Selasa (16/3/2021) ditunda karena saksi JPU tidak datang.
Sesuai dengan KUHAP, persidangan kasus asusila ini berjalan secara tertutup untuk umum, termasuk rekan media.
Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.
Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.
Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
Sementara Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |