Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Artis Gisella Anastasia menanggapi pernyataan Michael Yukinobu de Fretes, yang belum lama ini mengaku menyesal telah menjalin hubungan dengan istri orang.
Menurut mantan istri Gading Marten ini, atas semua peristiwa buruk yang terjadi dalam hidupnya, ia pun pasti merasakan hal yang sama.
Hal tersebut diungkapkan Gisella Anastasia saat dijumpai usai persidangan terdakwa MN dan Pap kasus penyebaran video syur 19 detik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Selasa (23/3/2021).
"Semua pasti menyesal, saya juga menyesal," ungkap Gisel ditemui Grid.ID.
Sebelumnya, dalam acara telvisi, secara blak-blakan Michael Yukinobu de Fretes mengaku menyesal pernah menjalin hubungan dengan wanita yang telah memiliki suami.
Diketahui, Nobu diduga menjalin hubungan dengan Gisella Anastasia hingga keduanya membuat video syur di Medan pada tahun 2017.
Saat itu status Gisel masih sah menjadi istri dari pemain film, Gading Marten.
Di kesempatan lain, saat ditemui di Polda Metro Jaya usai wajib lapor terkait video panasnya, Nobu juga mengatakan hal yang sama.
Ia mengaku bahwa dirinya menyesal telah membuat kesalahan dengan perempuan bersuami.
"Ya namanya juga kita melakukan kesalahan pasti akan ada penyesalan dan itu membuat saya memperbaiki perilaku," ucap Nobu di Polda Metro Jaya, Senin (22/3/2021).
"Memang saya akan berusaha untuk menjaadi diri yang lebih baik lagi," tambahnya.
Adapun sidang terdakwa video syur kali ini masih beragendakan keterangan saksi, setelah sebelumnya Selasa (16/3/2021), ditunda karena saksi JPU tidak datang.
Sesuai dengan KUHAP, persidangan kasus asusila ini berjalan secara tertutup untuk umum, termasuk rekan media.
Seperti diketahui, kedua tersangka penyebar berinisial PP dan MN diamankan karena telah menyebarkan video syur secara masif.
Berdalih mendapat video seks 19 detik tersebut dari sebuah akun media sosial, PP dan NM beralasan jadi penyebar untuk dapat pengikut.
Oleh karena itu, PP dan MN dipersangkaan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE kemudian Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pada Selasa (29/12/2020), Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes, yang membenarkan keterlibatannya, ditetapkan atas kasus dugaan pornografi terkait video syur 19 detik.
Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |