Grid.ID - Terkait penyerangan oleh orang tak dikenal di Mapolres Enrekang akan dibantarkan dan akan diperiksa kejiwaannya di Makassar.
Kapolres Enrekang AKBP Dr. Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH mengatakan, untuk pelaku kami sudah melakukan proses hukum karna diduga keras telah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin Pasal 2 ayat (1) Undang-undang darurat n0 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun
Lebih lanjut Kata AKBP Andi Sinjaya, kami masih terus mendalami motif tersangka, kami juga akan melakukan pemeriksaan secara kejiwaan karna berdasarkan keterangan kelurga pelaku penyerangan bahwa ada riwayat gangguan kejiwaan.
"Kami sudah menyiapkan administrasi ke RSKD Provinsi Sulsel untuk pemeriksaan kejiwaan terhadap si pelaku," ucap Kapolres Enrekang.
Untuk lebih lanjut apakah pelaku penyerangan mengalami gangguan kejiwaan atau tidak kita tunggu hasilnya setelah di lakukan poses pemeriksaan kejiwaan oleh dokter.
Baca Juga: Terinfeksi Covid-19 untuk Kedua Kalinya Bisa Timbulkan Gejala yang Lebih Parah, Benarkah Demikian?
Sebelumnya pada hari Jumat pagi pelaku penyerangan di mako Polres Enrekang tersebut terjadi ketika ada seorang pengendara motor Suzuki smash warna merah hitam dengan nomor plat DP 5038 BG masuk ke Polres Enrekang dan memarkir kendaraannya di lapangan merah Mapolres Enrekang.
Selanjutnya terduga pelaku berinisial BN (25) masuk dan diberhentikan oleh personel penjagaan Polres Enrekang.
"Ada bisa dibantu pak? Apa yang mau di urus?," tanya personel penjagaan Polres Enrekang
BN menjawab, "Saya mau urus SIM" katanya, tiba-tiba BN berteriak "Saya tidak takut sama polisi" sambil hendak menghunuskan parang yang ada di pinggangnya.
Kemudian, Personel Polres Enrekang yang baru selesai melaksanakan olah raga bersama, melihat BN menghanuskan parangnya dan dengan cegat berhasil mengamankan terduga pelaku tersebut.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri