Grid.ID - Untuk menekan laju penyebaran virus corona, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru.
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan masyarakat yang ingin bepergian jauh untuk mengantongi beragam dokumen, mulai dari hasil PCR, surat keterangan dari lembaga, hingga surat keterangan sehat dari lembaga kesehatan.
Namun, sekarang ada aturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Rumah Shawn Mendes Jadi Target Pencuri, Mobil Mewah Sang Penyanyi Raib Digondol Maling
Aturan baru ini dikhususkan tidak hanya untuk kendaraan umum, tapi harus dipatuhi juga oleh pengguna kendaraan pribadi.
Aturan ini akan berlaku mulai 1 April 2021 mendatang dan akan diwajibkan untuk segala kendaraan, baik darat, laut, udara.
Untuk itu, sebaiknya cari tahu apa yang harus kita siapkan kalau ingin bepergian ke luar kota mulai dari 1 April 2021, seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dijuluki Bos Terbaik, Pria Ini Rogoh Kocek hingga Rp 10 Miliar Demi Belikan Hadiah Mobil untuk Karyawannya, Ternyata Ini Alasannya
Penulis | : | Marcella Oktania |
Editor | : | Marcella Oktania |