Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Reza Artamevia hari ini mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam dakwaannya, JPU membacakan dua pasal untuk Reza Artamevia yaitu Pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia serta Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga: Reza Artamevia Jalani Sidang Dakwaan Kasus Narkoba
Setelah JPU membacakan pasal dakwaan untuk Reza Artamevia, pihak Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya, Kamil Daud merasa keberatan.
Menurut Kamil, barang bukti narkoba yang dibacakan JPU tidak sesuai dengan kepemilikan kliennya.
"Nah, kita semua keberatan atas dakwaan ini karena tadi dibacakan barang bukti itu 0.78, nah itu sebetulnya 0.6," kata Kamil Daud usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/4/2021).
Menurut pihak Reza Artamevia, barang bukti Reza berada di bawah aturan Undang Undang tentang Narkotika.
Jadi artinya, menurut Kamil, kliennya harus dalam perawatan atau dibebaskan.
Apalagi melihat ancaman dalam pasal tersebut Reza bakal dihukum penjara selama 4 tahun.
"Dan itu juga dibawah aturan, dan seharusnya tetap dalam perawatan, atau rehabilitasi atau rawat jalan dibebaskan seharusnya. Saya lihat diancam pasal yang agak serius," tandasnya.
(*)
Nasib Sawah Lesti Kejora di Cianjur Kini Disorot, Imbas Dulu Jadi Petani Milenial, Intip Potretnya
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana Yuko A |