Baca Juga: Sembari Memegang Foto USG, Hito Caesar Umumkan Felicya Angelista Tengah Hamil: Terima Kasih Tuhan!
Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta. Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.
Kemudian, untuk menghitung pajaknya, gunakan lapis tarif PPh disesuaikan dengan besaran penghasilan. Pengenaan tarif PPh bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan yang diterima, maka akan dikenakan lapis tarif lebih tinggi.
Hal ini diatur dalam Undang-undang PPh Pasal 17 ayat 1.
Berikut Atta memiliki estimasi penghasilan Rp 269 miliar pertahun, maka masuk dalam kategori penghasilan di atas Rp 500 juta.
Lapis tarif pajak yang dikenakan hingga 30 persen. Dengan catatan, Atta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sementara jika Atta sebagai wajib pajak yang tak memiliki NPWP, maka dikenai tarif 20 persen lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Kemudian, Atta statusnya masih melajang sehingga belum ada tanggungan rumah tangga. Maka, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dikenakan dalam setahun adalah Rp 54 juta.
Cara menghitungnya sebagai berikut: (Penghasilan bruto pertahun) - (pengeluaran operasional) - (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak.
Baca Juga: Benci Jadi Cinta, Alyssa Daguise Termakan Ucapan Sendiri Setelah Enggan Dipacari Al Ghazali
Rp 269 miliar - Rp 6 miliar - Rp 54 juta = Rp 262,95 miliar
Jadi, penghasilan kena pajak Atta sebesar Rp 262,95 miliar.
Untuk menghitung besaran pajaknya, maka dikalikan dengan tarif PPh 21. Rp 50 juta x 5 persen = Rp 2.500.000
Rp 200 juta x 15 persen = Rp 30 juta Rp 250 juta x 25 persen = Rp 62,5 juta
Rp 262,45 miliar x 30 persen = Rp 78,73 miliar
Total = Rp 78,828 miliar.
Jadi, perkiraan total pajak yang dibayarkan dari penghasilan Atta menjadi Youtuber pertahunnya sebesar Rp 78,828 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghasilan Atta Halilintar dari YouTube Rp 22 Miliar Per Bulan, Berapa Kira-kira Pajaknya?"
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Irene Cynthia Hadi |