Grid.ID - Pandemi yang sudah berlangsung selama setahun membuat ibadah umrah dan haji bagi jemaah asing dibatasi.
Bahkan di awal pandemi Covid-19, pemerintah Arab Saudi menutup kegiatan umrah demi menghindari penyebaran virus corona.
Lalu, bagaimana kebijakan baru yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan Umrah dan Haji tahun ini?
Tak bisa sembarangan, jemaah yang akan melakukan ibadah umrah dan haji harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Melansir Kompas.com, otoritas Arab Saudi mengatakan pada Senin (5/4/2021) bahwa hanya orang yang sudah divaksin Covid-19 yang akan diizinkan melakukan umrah sepanjang tahun dari awal Ramadhan.
Dalam pernyataannya, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menerangkan tiga kategori orang akan dianggap telah divaksin.
Pertama, mereka yang telah menerima dua dosis vaksin. Kedua, mereka yang diberikan dosis tunggal setidaknya 14 hari sebelumnya. Terakhir adalah orang-orang yang telah pulih dari infeksi Covid-19.
Hanya orang-orang itu yang berhak mendapatkan izin umrah, serta menghadiri shalat di Masjidil Haram di kota suci Mekkah.
Kebijakan tersebut secara efektif akan meningkatkan kapasitas operasional Masjidil Haram selama Ramadhan, bulan suci puasa bagi umat Islam.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |