Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia kembali menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksel Penuntut Umum (JPU).
Kedua saksi dihadirkan ke persidangan, yakni dua polisi yang terlibat pada saat penangkapan Reza Artamevia.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Yuk Ketahui 5 Tips Sehat Berbuka Puasa Berikut Ini!
Di hadapan majelis hakim kedua saksi memberikan keterangan bahwa telah menangkap terdakwa Reza Artamevia disebuah kafe di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020.
"Penangkapan di cafe Long Black yang mulia, Jatinegara, Jakarta Timur. Hari Jumat, 4 September 2020 jam 15.30 WIB," kata Wisnu saksi dari JPU saat persidangan.
Dalam persidangan Majelis Hakim menanyakan perihal alasan terdakwa ditangkap dan bagaimana kronologi penangkapan dilakukan.
"Jadi awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Lalu kami dalami informasi tersebut, dan pelaku tersebut berada di cafe Long Black," ujar Wisnu.
Reza pun bersikap koperatif saat dia menunjukan barang terlarang itu
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |