Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Demi mengendalikan pandemi Covid-19, pemerintah kini sedang menggalakkan program vaksinasi.
Bahkan di bulan Ramadhan yang akan berlangsung sebentar lagi, program vaksinasi akan tetap dijalankan.
Awalnya, masyarakat ragu bahwa vaksinasi saat berpuasa akan membatalkan puasa dan memengaruhi kondisi tubuh untuk berpuasa.
Namun Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat untuk tidak ragu dalam melakukan vaksinasi di bulan puasa karena tidak akan membatalkan puasa.
Melansir Tribunnews.com, hal ini ditegaskan oleh MUI berdasarkan Fatwa Nomor 12 Tahun 2021 mengenai vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan yang telah dipertimbangkan dengan matang dan disertai dalil-dalil dan hukum yang kuat.
Di samping itu, melansir Kompas.com, Kementerian Kesehatan juga mengimbau masyarakat supaya tidak takut melakukan vaksinasi saat berpuasa.
"Proses vaksinasi itu bisa kita lakukan di siang hari pada saat umat muslim menjalankan ibadah Ramadhan. Artinya, pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa," kata juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, pada pertemuan virtual, Minggu (4/4/2021).
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |