Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Artis Reza Artamevia kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadila Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/4/2021).
Dalam persidangan tersebut, Reza tidak dihadirkan langsung lantaran masih menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, Jakarta Timur.
Ibu dua anak itu pun melakukan sidang secara virtual.
Di sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, Reza tampak berbeda.
Reza terlihat mengenakan kerudung warna krem bermotif bunga. Tidak hanya itu, dia juga memakai kacamata dan masker sesuai dengan peraturan protokol kesehatan.
Saat ditanya pada kuasa hukum Reza Artamevia, sejak kapan mantan istri Adjie Massaid itu memakai kerudung, Beni Ehanusa mengaku tak mengetahui hal itu.
Menurutnya, dia dan tim kuasa hukum hanya mengurus proses hukum kasus penyalahgunaan narkoba yang tengah dihadapi kliennya itu.
"Kalau itu di luar konteks kita untuk menjawab, yang kita tangani adalah terkait persoalan hukum saja," ujar Beny Ehanusa saat Grid.ID temui di Pengadilan Jakarta Timur.
Namun untuk kondisi Reza Artamevia sendiri, Kamil Daud yang juga kuasa hukum pelantun Berharap Tak Berpisah itu mengatakan kini kliennya jauh lebih baik dari sebelumnya
"Jauh lebih sehat ya, lebih bugar. Jadi ya selama ini juga dianggap istirahat juga. Bahkan sudah bisa bebas dari tempat rehabilitasi sebenarnya," kata Kamil Daud.
Sebelumnya, saat sidang kasus narkoba yang digelar pada Kamis, (1/4/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dua pasal terkait dengan kasus narkotika Reza Artamevia.
Pasal yang pertama yakni pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Pasal kedua, yakni Pasal 127 Ayat 1A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh pihak kepolisian di sebuah restoran di kawasan Jatinegara pada 4 September 2020, lalu.
Barang bukti yang dimiliki Reza Artamevia saat itu adalah sabu seberat 0.78 gram.
Polisi juga menyita alat hisap sabu bersama korek api dan dompet dari tangan Reza Artamevia. (*)
Inilah Wajah Pemenang Lomba Mirip Nicholas Saputra, Kantongi Rp500 Ribu, Mata dan Hidung Plek Ketiplek?
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nurul Nareswari |