Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Tak dipungkiri lagi bahwa pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia telah melumpuhkan industri pariwisata internasional.
Bahkan, Arab Saudi sampai menutup penerbangan, termasuk menutup pelaksanaan ibadah haji dan umroh demi memutus rantai penularan Covid-19.
Tak hanya itu, Arab Saudi dengan lebih spesifik melarang kedatangan 20 negara di dunia per tanggal 3 Februari 2021 lalu, termasuk kedatangan dari Indonesia.
Baca Juga: Arab Saudi Larang Kedatangan 20 Negara Mulai 3 Februari 2021, Indonesia Salah Satunya
Melansir Grid.ID, kebijakan ini dilakukan karena adanya peningkatan kasus Covid-19 dan varian virus Corona di dunia.
Namun, baru-baru ini Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan bahwa Arab Saudi akan memberikan izin bagi Jemaah dalam menjalankan ibadah umroh di Masjidil Haram yang memenuhi syarat.
Seperti yang diwartakan Arabnews.com via Kompas.com, syarat tersebut di antaranya adalah:
- Jemaah yang telah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Irene Cynthia |