Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Ramadan tahun 2021 ini menandakan kedua kalinya umat muslim melaksanakan ibadah puasa di tengah kondisi pandemi.
Sama halnya dengan tahun lalu, di tahun 2021 ini pemerintah Indonesia resmi mengumumkan larangan masyarakat untuk pergi mudik.
Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Tidak main-main, demi mencegah kenaikan angka kasus positif Covid-19, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara hingga kereta api dilarang beroperasi.
Melansir Kompas.com, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun larangan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Meski begitu, pemerintah tetap mengizinkan beberapa kendaraan untuk beroperasi selama periode larangan mudik, yakni:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Okki Margaretha |