Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Ramadan tahun 2021 ini menandakan kedua kalinya umat muslim melaksanakan ibadah puasa di tengah kondisi pandemi.
Sama halnya dengan tahun lalu, di tahun 2021 ini pemerintah Indonesia resmi mengumumkan larangan masyarakat untuk pergi mudik.
Seperti yang dikutip dari Tribunnews.com, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Tidak main-main, demi mencegah kenaikan angka kasus positif Covid-19, semua moda transportasi baik darat, laut, dan udara hingga kereta api dilarang beroperasi.
Melansir Kompas.com, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Adapun larangan ini berlaku mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Meski begitu, pemerintah tetap mengizinkan beberapa kendaraan untuk beroperasi selama periode larangan mudik, yakni:
- Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri
- Kendaraan dinas perjalanan petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah
- Mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah
Adapun pengecualiaan bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu:
- Mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.
- Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.
Di samping itu, Kemeterian Perhubungan masih mengizinkan moda transportasi dan kendaraan bermotor untuk melakukan perjalanan di sejumlah kawasan perkotaan, meliputi:
- Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo
- Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi
- Bandung Raya
- Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi
- Jogja Raya
- Solo Raya
- Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo
- Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros (*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ragillita Desyaningrum |
Editor | : | Okki Margaretha |