Laporan Wartawan Grid.ID, Nisrina Khoirunnisa
Grid.ID - Masa pensiun kerap dinanti-nanti oleh para pekerja setelah puluhan tahun berkontribusi untuk perusahaan.
Di Indonesia, usia pensiun bagi para pekerja ditetapkan dalam Undang-undang No 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, pensiun ditetapkan pada usia 55 tahun.
Maksimal usia pensiun dicatat 60 tahun.
Namun, banyak masyarakat Indonesia, khususnya anak muda sekarang yang ingin pensiun dini.
Mereka cenderung ingin menikmati masa tua dengan leha-leha saat kondisi masih bugar di usia 50 tahun.
Lalu, bisakah kita pensiun di usia 50 tahun? Tentu saja bisa.
Tapi, ada beberapa langkah yang harus dipersiapkan sebelum pensiun di usia 50 tahun.
Berikut 4 langkah persiapan pensiun usia 50 tahun dilansir dari Kompas.com.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Nisrina Khoirunnisa |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |